Konflik Masyarakat Kuansing dengan PT Duta Palma, Ini Sikap IMM

Konflik Masyarakat Kuansing dengan PT Duta Palma, Ini Sikap IMM

16 Juli 2020
Pengurus IMM Riau

Pengurus IMM Riau

RIAU1.COM - Kisruh masyarakat desa Siberakun dengan PT. Duta Palma Nusantara hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan berujung pada tindakan anarkis hingga beberapa masyarakat mengalami kriminalisasi oleh pihak aparat. 

"Kerusuhan yang terjadi pada Selasa 5 Mei 2020 menyebabkan dibakarnya excavator PT Duta Palma Nusantara dan perusakan perumahan perusahaan yang dilakukan oleh massa aksi dari masyarakat Siberakun, hal tersebut sangatlah wajar sebagai bentuk pelampiasan kekesalan akan aspirasi yang mereka sampaikan tidak di tanggapi serius oleh PT. Duta Palma," kata Muhammad Aulia Zia Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Riau, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 16 Juli 2020.

Lalu sambung dia, Rabu 6 Mei 2020 Polres Kuantan Singingi memanggil Karnadi (Kades) dan Harianto (Tokoh Masyarakat) untuk dimintai keterangan. Namun hal tersebut di nilai sebagai alasan semata, sebab pemanggilan tersebut berujung pada penetapan sebagai tersangka dalang dari kerusuhan dan pengrusakan oleh Polres Kuantan Singingi. 

"Sehari setelah itu, berikut juga dipanggil beberapa orang warga masyarakat Kenegerian Siberakun untuk diminta keterangan. Dari 5 orang yang dipanggil, tiga di antaranya kembali ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, yaitu Yahya Haumi (36), Zalhendri (40) dan Dariusman (37)," ujarnya.

Muhammad Aulia Zia menilai bahwa tindakan yang dilakukan Polres Kuantan Singingi mengundang konflik dengan masyarakat kenegerian Siberakun. Apa yang menjadi tuntutan yang mereka aspirasikan melalui gelanggang jalanan berujung pada deskriminasi terhadap warga yang berjuang untuk mengambil kembali apa yang seharusnya menjadi milik mereka.

"Sungguh sangat di sayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi terhadap masyarakat Siberakun, Seharusnya Polisi hadir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat yang terjadi malah sebaliknya," ucapnya

"Bahkan paling menyedihkan lagi “Ninik Mamak juga di perlakukan tidak sopan” Pihak Kepolisian Kuantan Singingi malah mempertontokan sikap angkuh dan sombong," tambahnya.

Tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun papar Aulia, sebenarnya merupakan tuntutan wajar, lumrah dan sederhana. Sebab, kata dia hampir 40 tahun beroperasi di wilayah ulayat Kenegerian Siberakun, kehadiran PT Duta Palma Nusantara tidak pernah dirasakan manfaatnya sama sekali oleh masyarakat. 

Dulu sebelum kehadiran PT Duta Palma, masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, bukan untuk kaya, hanya sekedar penyambung hidup. Namun semua itu menjadi konflik yang tidak berujung ketika PT Duta Palma dengan cara-cara licik mengambil alih tanah ulayat masyarakat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat," tutur dia.

Belum lagi, jelas dia, diperparah oleh ketidak pedulian dan pengingkaran PT Duta Palma Nusantara terhadap apa yang mereka janjikan kepada masyarakat Kengerian Siberakun. Perjanjian 1998 dalam salah satu poinnya menyatakan akan membangunkan masyarakat Kenegerian Siberakun kebun kelapa sawit dengan luas 787.5 Ha, namun sampai hari ini perjanjian tersebut hanya tinggal isapan jempol belaka.

"Seharusnya pihak Kepolisian Kuantan Singingi menetapkan PT Duta Palma sebagai tersangak dan ditahan karena telah mengingkari kesepakatan, bukan warga yang berjuang atas kebenaran," ujarnya.

Berikut poin yang ingin ditegaskan DPD IMM Riau dengan permasalahan ini.

1. Mendesak Kapolres Kuantan Singingi untuk membebaskan warga Siberakun dan tokoh masyarakat yang di tetapkan tersangka dan ditahan secara sepihak. Hal tersebut terlihat jelas bahwa pemanggilan oleh pihak kepolisian Kuantan Singingi hanya disampaikan secara lisan, jelas bahwa warga dan tokoh masyarakat desa Siberakun mennjukkan nilai-nilai kepatuhan dan kooperatif-nya dalam memenuhi panggilan dari penegak hukum.

2. Menuntut dan mendesak PT. Duta Palma untuk mengembalikan kawasan tanah ulayat masyarakat desa Siberakun. Sebab keputusan HGU PT Duta Palma Nusantara berada di area Cengar, Kopah dan Koto Rajo (11.260 Ha), sementara secara faktual lokasi konsesi ini berada di kawasan ulayat Kenegerian Siberakun.