Pilkada Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Kesbangpol Riau

Pilkada Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Kesbangpol Riau

18 Juli 2020
Kaharudin (net)

Kaharudin (net)

RIAU1.COM - Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2020, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Riau Kaharuddin saat konfrensi pers update kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Jumat 17 Juli 2020.

"Jadi, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU itu menerapkan protokol Covid-19 dengan wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing," katanya.

Kaharuddin menjelaskan, selain menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang sedang melakukan pemutakhitran data pemilih dan verifikasi faktual calon independen.

"Sesuai dengan PKPU, saat ini sedang berlangsung tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan juga sekaligus verfikasi faktual calon independen yang untuk Pilkada serentak 2020 ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.**