KPU Riau: Perempuan Hamil Tidak Boleh jadi Anggota KPPS

KPU Riau: Perempuan Hamil Tidak Boleh jadi Anggota KPPS

2 Oktober 2020
Kantor KPU Riau

Kantor KPU Riau

RIAU1.COM - Perempuan yang sedang hamil tidak boleh menjadi anggota Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Koordinator Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, saat menggelar rapat koordinasi seleksi pembentukan KPPS kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 di Riau belum lama ini.

Nugroho menyebutkan, larangan terhadap orang hamil tersebut selain demi memaksimalkan kinerja KPPS juga menimbang kasus Covid 19 yang bisa membahayakan kepada pihak bersangkutan. Untuk itu seluruh KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk bisa lebih selektif dalam merekomendasikan anggota KPPS. 

"Penegasan itu juga sesuai arahan dari pusat terkait perubaha-perubahan dari yang sebelumnya," kata dia.

Tambah dia menegaska, bagi masyarakat yang direkomendasikan menjadi anggota KPPS juga harus bisa dipastikan bebas dan tidak ada terlibat dari peserta Pilkada. Dimana selain itu juga di lengkapi dengan berkas - berkas pernyataan yang disertifikasi secara administrasi. 

Begitu juga dengan kemampuam anggota yang betul-betul memiliki kemampuan untuk menjadi anggota KPPS. Karena untuk laporan KPPS saat ini juga menggunakan sistim elektronik yang harus bisa dipahami atau dilaksanakam oleh anggota KPPS.

"Saat ini untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara menggunakan elektronik atau yang lebih dikenal E-rekam. Maka itu anggota KPPS nya disyaratkan harus menguasai teknologi sesuai yag dimaksud," paparnya.