Berikut Arahan Pemprov Riau dalam Evaluasi PSBM di Kota Pekanbaru

Berikut Arahan Pemprov Riau dalam Evaluasi PSBM di Kota Pekanbaru

14 Oktober 2020
Saat rapat

Saat rapat

RIAU1.COM - Dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) di kecamatan Tampan, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Selasa 13 Oktober 2020, terdapat beberapa catatan penting untuk pembenahan.

Gubernur Syamsuar yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa, evaluasi tersebut bertujuan untuk memecahkan masalah penanganan Covid-19  yang ada di kota Pekanbaru.

"Yang kita inginkan kasus positif di Pekanbaru ini menurun, untuk itu, persoalan persoalan yang ada dilapangan perlu disampaikan atau di evaluasi agar solusi dapat ditemukan dan persoalan bisa diatasi," kata Syamsuar.

Dia berharap dengan adanya evaluasi ini pemerintah dapat membantu Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memberikan solusi dan memberikan masukan serta bermanfaat dalam rangka penurunan kasus positif Covid-19.

Syamsuar juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Puskemas agar mencatat seluruh pasien Orang tanpa Gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri. Data tersebut dibutuhkan untuk melihat sudah berapa lama pasien ini melakukan isolasi mandiri. 

Sebab jika pasien ini sudah menjalani isolasi mandiri selama 14, maka secara otomatis pasien ini sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Meskipun saat hari ke-14 pasien ini menjalani isolasi madiri hasilnya swabnya masih positif.

"Jadi isolasi mandiri itu selama 14 hari, setelah itu pasien ini dinyatakan sembuh, tidak perlu diambil swabnya, kalau pun diambil swabnya dan ternyata masih positif, tapi sudah isolasi mandiri selama 14 hari, menurut menteri kesehatan dia tidak akan bisa menularkan ke orang lain," demikian Syamsuar.