Akan Ada Perwako Isolasi Mandiri di Pekanbaru, Ini Alasannya

Akan Ada Perwako Isolasi Mandiri di Pekanbaru, Ini Alasannya

14 Oktober 2020
Wako Firdaus

Wako Firdaus

RIAU1.COM - Saat rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM) II bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau di Komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Selasa 13 Oktober 2020, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menggesa Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Pengawasan Isolasi Mandiri. 

"Kita targetkan Perwako dua hari lagi," kata Wako Firdaus.

Samung dia, Perwako tersebut dibuat sebagai pengawasan isolasi mandiri di lapangan serta sebagai acuan tenaga kerja dan aparat pemerintahan hingga tingkat kelurahan dalam menyikapi isolasi mandiri yang dilakukan oleh warga kota Pekanbaru yang terinfeksi Covid-19.

Kebijakan ini sendiri, jelas diadalam kesempatan tersbeut dilakukan dalam menanggapi masukan-masukan dari Kepala Puskesmas Sapta Taruna Bukit Raya dr Kiki Eviana dan Kepala Puskesmas Tenayan Raya Nurayuni Yusra.

Kepala Puskesmas Sapta Taruna Bukit Raya dr Kiki Eviana mengatakan bahwa dalam pelaksanaan isolasi mandiri dan mengajak masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri di tempat yang telah perintah siapkan sangatlah sulit.

"Kami tentunya sangat kesulitan, untuk itu kami butuh kebijakan dan pegangan secara tertulis agar masyarakat mau isolasi ditempat yang telah disediakan oleh pemerintah, tetapi karena tidak ada pegangan ini lah menjadi kendala kami," kata dr Kiki

kemudian, Kepala Puskesmas Tenayan Raya, Nurayuni Yusra mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan saat menyarankan masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri tidak punya kuasa.

"Kami tidak punya kekuasaan memaksa, memaksa pasien untuk isolasi di tempat yang telah disediakan," ujar Nurayuni.

Dengan terbitnya Perwako ini, diharapkan permasalahan terkait pengawasan isolasi mandiri dapat teratasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.