Status Siaga Darurat Bencana Asap di Riau Dicabut

Status Siaga Darurat Bencana Asap di Riau Dicabut

27 Oktober 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -  Status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), resmi dicabut Pemerintah Provinsi Riau setelah selama 9 bulan masa status siaga berlaku. Yang mana diketahui dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 31 Oktober 2020.

Pencabutan status langsung dibacakan oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, dan dihadiri oleh Danrem 031/WB, perwakilan Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan lainnya.

"Provinsi Riau, telah menetapkan status darurat bencana asap akibat Karhutla, pada tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Oktober 2020, selama 260 hari. Riau Provinsi yang pertama menetapkan status siaga Karhutla, setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari patroli, sosialisasi, pemadaman darat, udara, dilakukan secara terpadu," kata Edy Natar.

Sambung dia, sengaja mengambil waktu untuk rapat koordinasi hari ini, yang seharusnya dilaksanakan tanggal 31 Oktober yang akan datang, bersamaan dengan berakhirnya masa siaga darurat karhutla. 

"Namun karena 31 oktober libur panjang nasional kita mengambil hari ini, baik yang menangani secara langsung dapangan dan hari ini siaga darurat di akhiri," demikian Edy Natar.