Perubahan Perda Riau No 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Disebut Upaya Kendalikan Pandemi

Perubahan Perda Riau No 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Disebut Upaya Kendalikan Pandemi

10 November 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyebutkan, terus berupaya untuk menangani wabah Covid-19 yang telah terjadi beberapa bulan ini agar tidak semakin menyebar. 

Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.

"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa 10 November 2020.

Elly melanjutkan, melalui Perda  ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit  menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.

"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelas dia.

Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.

Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun
atau pencuci tangan berbasis alkohol serta
berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.

"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya.