Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Ini Harapan Kadiskes Riau

Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Ini Harapan Kadiskes Riau

11 November 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan  dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Perda ini salah satu upaya pemerintah agar ada kemauan masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan," katanya, Selasa 10 November 2020.

Mimi juga menyampaikan upaya Pemerintah Provinsi Riau memutuskan penyebaran virus Covid 19 dengan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan telah ditegaskan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Perda tersebut, jelas Mimi protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum, antara lain wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun
atau pencuci tangan berbasis alkohol serta
berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.

"Tentunya bentuk ketegasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan ini ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan hal ini dimaksudkan agar kita bisa lebih disiplin," jelasnya.

Untuk itu, Mimi meminta kepada masyarakat, pelaku usaha, dan media turut
berpartisipasi aktif dalam melakukan pemantauan
pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Riau, lanjut Mimi selain penerapan protokol kesehatan, Pemerintah juga melakukan Testing, Tracing, dan Treatment.

"Kita juga tetap melakukan arahan pemerintah untuk pengendalian Covid 19 dengan 3 T yaitu Testing, Tracing, dan  Treatment, ini juga tercantum dalam Perda tersebut," demikian Mimi.