Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Pemprov Riau Akan Maksimalkan Sosialisasi

Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Pemprov Riau Akan Maksimalkan Sosialisasi

20 November 2020
Saat rakor

Saat rakor

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis 19 November 2020 malam.

Gubri Syamsuar dalam sambutannya mengatakan, bahwa Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Riau beberapa hari yang lalu, serta sudah dilakukan sosialisasi kepada semua Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

"Untuk diketahui, bersama Perda ini sudah kita sosialisasikan kesemua kabupaten kota di Provinsi Riau, jadi tinggal pelaksanaannya saja lagi," kata Syamsuar.

Sebab itu, ujar dia perlu persiapan untuk langkah-langkah kedepannya, agar Perda tentang penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat dalam rangka mengatasi berkembangnya penularan Covid-19 yang ada di Provinsi Riau.

Syamsuar menginformasikan, bahwa Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan yaitu perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 yang juga tentang penyelenggaraan kesehatan.

"Ini kami sepakat dengan DPRD Provinsi Riau, kalau nantinya Perda tersendiri tentunya ini akan memakan waktu yang cukup lama, untuk itu kami lakukan perbaikan-perbaikan terhadap beberapa pasal yang berkaitan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

"Tak hanya itu, tapi juga termasuk musibah Covid-19 ini,"sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam rapat, terdapat beberapa masukan - masukan agar sebelum diterapkannya Perda tersebut untuk lebih ditingkatkan sosialisasi berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan tersebut supaya diketahui dan dipahami masyarakat sampai desa terpencil.