Sekdaprov Riau Ikuti Acara Penandatanganan Kerjasama PMA dengan UMKM

Sekdaprov Riau Ikuti Acara Penandatanganan Kerjasama PMA dengan UMKM

18 Januari 2021
Sekdaprov Masrul Kasmy

Sekdaprov Masrul Kasmy

RIAU1.COM - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara virtual di Ruangan Riau Command Center (RCC) Kantor Gubernur Riau, Senin 18 Januari 2021. 

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI ini juga dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia, jajaran para menteri kabinet Indonesia Maju, bupati/wali kota se-Indonesia, serta tamu undangan lainnya.

Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif, dimana adanya keseimbangan investasi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, termasuk Sumatera, Kalimantan, Papua dan seluruh Indonesia.

"Ukurannya bukan seberapa banyak PMA dan PMDN yang masuk, tapi bagaimana investasi yang masuk bisa memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi yang ada di daerah," katanya.

Kemudian Bahlil menerangkan, untuk bisa mewujudkan pembangunan ekonomi daerah, maka harus ada kolaborasi kerja sama antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah.

Loading...

"Hari ini jumlah pengusaha besar yang melakukan tanda tangan sebesar 56 perusahaan besar asing dan dalam negeri, dengan 196 UMKM," sebutnya.

Lalu sambung Bahlil menambahkan, kerja sama ini diawali oleh arahan dan petunjuk Presiden RI melalui rapat kabinet dan arahan di kegiatan lainnya, agar bagaimana menciptakan pengusaha baru dan UMKM yang kuat.

Selain itu, menurut Kepala BKPM ini, penandatanganan kerja sama tersebut juga merupakan perintah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja pasal 90, yang menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah, usaha besar, kecil dan menengah UMKM dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan label usaha.