Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Polri telah menonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dengan dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. Bahkan, Ia juga diperiksa oleh Propam Polri dalam perkara tersebut.
"Betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026) yang dimuat Okezone.com.
Namun, Isir sayangnya tak mengungkap secara detail terkait pemeriksaan AKBP Didik tersebut.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Ngamuk Usai Disebut Bandar Narkoba, Ammar Zoni Tunjuk Wajah Saksi Polisi
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2).
Sebagai informasi, proses penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.
Dalam sistem kepolisian, pemeriksaan oleh Mabes Polri biasanya dilakukan jika kasus dinilai memiliki dampak besar secara institusional.
Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian sendiri menjadi perhatian serius karena dinilai mencoreng citra penegakan hukum dan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.