Kondisi Usaha Debitur Mulai Pulih, Hanya 95.349 Orang yang Masih Butuh Restrukturisasi Kredit di Riau

Kondisi Usaha Debitur Mulai Pulih, Hanya 95.349 Orang yang Masih Butuh Restrukturisasi Kredit di Riau

7 Maret 2021
Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Efek perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi corona yang berdampak terhadap industri perbankan dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan masih melanda pada 2021. Namun demikian, kinerja perbankan dinilai masih terkendali dengan baik di Provinsi Riau.

"Walaupun, tingkat pertumbuhan beberapa indikator kinerja perbankan mengalami penurunan pada tahun lalu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021). 

Per Desember 2020, aset perbankan di Provinsi Riau mencapai Rp158,5 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp91,5 triliun. 

Penyaluran kredit masih tumbuh 3,90 persen walaupun mengalami penurunan pertumbuhan kredit dibandingkan tahun 2019 yaitu mencapai 6,59 persen. Namun, penyaluran kredit di Riau masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan kredit nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,41 persen tahun lalu. 

"Dampak pandemi corona ini mengakibatkan meningkatnya risiko kredit. Namun melalui kebijakan stimulus ekonomi terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi corona, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020, membuat tingkat Non Performing Loan (kredit bermasalah) di Provinsi menjadi terkendali yaitu sebesar 2,51 persen pada tahu lalu," ujar Yusri.

Peningkatan risiko kredit akibat pandemi corona berpengaruh terhadap indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) yang pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,49 persen yaitu menjadi sebesar 79,00 persen. Hal ini dikarenakan perbankan lebih selektif dan berhati-hati dalam penyaluran kredit.  

Dengan stimulus, kinerja perbankan tetap terjaga dan perekonomian perlahan membaik. Walaupun, kinerja perbankan belum sepenuhnya pulih akibat kebijakan restrukturisasi kredit pada tahun 2020.

"Kami telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit menjadi sampai dengan Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020," sebut Yusri. 

Penyaluran restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19 sampai dengan Februari 2021 yaitu sebanyak 117.474 debitur di Provinsi Riau. Nilainya mencapai Rp12,7 triliun.

Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat meringankan beban debitur, khususnya yang terdampak Covid-19. Agar, debitur dapat kembali memulihkan kondisi ekonominya.

"Di samping itu, restrukturisasi juga dapat memberikan ruang kepada perbankan untuk menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit. Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi corona bagi Usaha Mikro Kecil Mikro dan Menengah (UMKM)," papar Yusri. 

Dari total 117.474 orang, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 orang dengan baki debet sebesar Rp11,3 triliun. Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit. 

Selain itu, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Provinsi Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 Miliar untuk 607 debitur. 

"Kami berharap dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan sebaik dan sebijak mungkin oleh masyarakat. Sehingga, manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas," harap Yusri.