DPRD Riau Nilai Kewajiban Royalti Dari Usaha Cafe Hingga Restoran yang Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Membebankan

DPRD Riau Nilai Kewajiban Royalti Dari Usaha Cafe Hingga Restoran yang Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Membebankan

8 April 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - DPRD Riau mengatakan, andai aturan royalti yang musti dibayarkan usaha kafe, restoran, hotel dan lainnya yang memutar lagu karya milik orang lain nanti diberlakukan, namun diharap jangan terlalu membebani masyarakat.

"Kalau kita memberikan aturan ke masyarakat jangan terlalu membebani. Kalau banyak aturan yang itu penambahan pengeluaran masyarakat, pertimbangkan lagi nominalnya, sehingga orang tidak terlalu terbebani," kata Anggota DPRD Riau, Karmila Sari pada Riau24.com grup, Kamis 8 April 2021.

Tambah dia, baiknya nanti ada tingkatan usaha yang dikenakan royalti tersebut. Sehingga tidak disama ratakan pemberlakuan kebijakan.

"Ekonomi dan usaha cafe, restoran dan hotel kan juga lagi sulit. Harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang penerapan kebijakan ini," ujar ketua Fraksi Golkar tersebut.

Seperti diketahui, aturan wajib bayar royalti lagu telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.

Tujuan dari adanya royalti lagu ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak terkait hak ekonomi atas lagu/dan atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan peraturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.