Revisi RTRW, Pemprov Riau 'Ditantang' Jikalahari Review Lahan Perusahaan HTI dan Kelapa Sawit

Revisi RTRW, Pemprov Riau 'Ditantang' Jikalahari Review Lahan Perusahaan HTI dan Kelapa Sawit

28 April 2021
Koordinator Jikalahari, Made Ali

Koordinator Jikalahari, Made Ali

RIAU1.COM - Dengan akan direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2018-2038, menurut organisasi penggiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahi) menjadi momentum bagi Pemprov Riau mereview perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga kepala sawit.

"Gubri dan DPRD harus berani mereview korporasi HTI dan sawit, termasuk tambang yang di dalamnya masyarakat adat. Kalau  tak sekarang, ya gini-gini aja Riau," kata Koordinator Jikalahari, Made Ali pada Riau24.com grup, Rabu 28 April 2021. 

Kemudian, tambah dia, harus dilaksanakan putusan MA, perihal lima pasal yang dibatalkan. Juga revisi ini, sebut dia jadi peluang memasukkan hutan adat seluas 4 juta hektar.

"Dalam revisi itu mesti memasukkan hutan adat seluas 4 juta hektar, juga bagaimana memperbaiki KLHS. Memastikan mengurangi luasan izin korporasi sawit dan HTI yang tumpang tindih dengan hutan tanah masyarakat adat, perkampungan dan pemukiman," papar Made.

Sambung dia, dalam revisi RTRW nantinya wilayah konservasi dan yang bagian dari program reforma agraria, luasannya juga harus bertambah.

"Memastikan wilayah konservasi bertambah. Juga memastikan wilayah kelola masyarakat seperti reforma agraria yakni TORA dan Perhutanan Sosial luasnya bertambah," tuturnya.

Saat disingung partisipasi penggiat lingkungan dalam revisi Perda RTRW Riau ini, Made mengaku menunggu siap dilibatkan.

"Kami menunggu undangan Pemprov dan DPRD Riau," demikian Made Ali.