Sahidin: Masyarakat Bingung Soal Aturan Mudik Lokal

Sahidin: Masyarakat Bingung Soal Aturan Mudik Lokal

30 April 2021
Foto (net)

Foto (net)

RIAU1.COM -Anggota DPRD Riau dapil Kampar Sahidin menilai kebijakan Pemerintah tentang aturan mudik lokal mengakibatkan masyarakat bingung. Karna menurutnya informasi yang sampai ke masyarakat simpang siur.

"Masyarakat menurut saya bingung, aturannya ada sektoral masing-masing. Bingung masyarakat mau ikutin yang mana ada yang mengatakan boleh tapi ada yang tidak boleh,”kata Sahidin. Jum'at 30 April 2021.

Ia juga menilai aturan dari masing-masing sektoral yang menuntut untuk segera diikuti masyarakat seperti panggung politik. Padahal seharusnya aturan itu diawali dengan sosialiasi.

Agar tidak simpang siur Sahidin meminta pemerintah segera menjelaskan lebih terperinci lagi soal aturan larangan mudik lokal ini pada masyarakat apakah memang boleh atau tidak.

"Saya sendiri yang tahu himbaunya larangan antar provinsi sementara lokal belum tahu,"ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa larangan mudik hanya untuk mudik antar provinsi. Sementara mudik Daerah yang menerapkan angkutan wilayah aglomerasi tetap bisa mudik.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi dalam permenhub untuk aglomerasi tidak dibatasi. Masih dipersilahkan,"sebutnya. 

Dia mencontohkan, mudik dari Kota Pekanbaru ke Siak Hulu dan Pandau yang masuk Kabupaten Kampar. Kondisi serupa juga bisa diterapkan di Tambang, Kabupaten Kampar. Lalu dari Pekanbaru ke Siak atau Pelalawan, itu tidak ada pembatasan.

Dirinya mengatakan bahwa mudik dalam provinsi untuk sementara diperbolehkan. Ia menyebut pembatasan hanya berlangsung di perbatasan antar provinsi.

"Itu antar provinsi memang tidak boleh. Memang disekatlah jalan di perbatasan provinsi,"tuturnya.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru akan memberlakukan pelarangan mudik lokal pada tanggal 6-17 Mei 2021.

"Mulai nasional, internasional bahkan lokal juga dilarang, pintu masuk ke Pekanbaru ditutup mulai tanggal 6-17 Mei itu, dan hanya boleh keluar-masuk petugas medis, pembawa jenazah, orang lahi berduka, orang sakit, polisi dan TNI sisanya tidak boleh,"kata Kapolres Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengutip dari Liputan6 yang dispoting tanggal 29 April 2021.

Penyekatan pintu keluar-masuk Pekanbaru tambahnya akan dilakukan di daerah Kubang. Daerah ini menjadi akses masyarakat dari Sumatra Barat karena berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Kemudian di daerah Rumbai untuk penyekatan kedatangan dari Sumatra Utara dan daerah Kulim sebagai pintu masuk dari Kabupaten Pelalawan.