Syarat Wajib Sertifikat Vaksin Dalam Pengurusan Administrasi, Ini Sikap Partai Gelora

Syarat Wajib Sertifikat Vaksin Dalam Pengurusan Administrasi, Ini Sikap Partai Gelora

21 Juni 2021
Kabid Pelayanan Masyarakat Partai Gelora Indonesia, Styandari

Kabid Pelayanan Masyarakat Partai Gelora Indonesia, Styandari

RIAU1.COM - Partai Gelora ingatkan pemerintah jangan terburu-buru menerapkan aturan wajib melampirkan sertifikat vaksin dalam pengurusan adminitrasi publik.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia, Styandari, Senin 21 Juni dalam siaran persnya.

"Sampai sekarang, saya pribadi belum ada melihat secara langsung info ini. Saya taunya hanya baru selembaran saja, kemudian ada foto Presiden Jokowi kemudian ada informasi itu. Ya, ini tentu harus kita kroscek lebih detail," katanya.

Namun demikian, Styandari berpesan agar pemerintah jangan terburu-buru terlebih dahulu dalam membuat 
aturan tersebut, mengingat program vaksin sedang berlangsung, dan masih banyak masyarakat yang belum divaksin.

"Menurut data yang kita dapatkan, penerima vaksinasi Covid-19 Indonesia hingga Minggu 20 Juni 23.043.372 orang untuk vaksin Covid-19 dosis pertama. Sementara penerima vaksin Covid-19 dosis kedua 12.239.706 orang," ujarnya.

Dengan demikian, sambung dia, baru 30,33 persen warga Indonesia telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Persentase ini kata dia, didapat dari target yang dipasang pemerintah, yakni 40.349.049 orang harus mendapat vaksinasi Covid-19.

"Dari data diatas, masih banyak masyarakat yang belum divaksin. Saya takutnya dengan keluarnya aturan ini, makin menambah kegaduhan di masyarakat. Ada baiknya pemerintah daerah fokus saja terlebih dahulu untuk mengajak masyarakat untuk dapat divaksin, sehingga target herd imunity itu dapat terpenuhi," pungkasnya.***