Jawaban Kadisnakertrans Riau soal Penetapan UMP 2026

12 Desember 2025
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penghitungan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Karena itu hingga saat ini belum dilakukan pembahasan UMP untuk tingkat provinsi.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting. Roni menyebut, dari hasil koordinasi tersebut memang untuk proses penetapan UMP seharusnya sudah selesai mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal.

"Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapannya UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” katanya, Jumat (12/12/2025).

Pihaknya memperkirakan PP untuk untuk penetapan UMP 2026 akan keluar dalam dalam waktu dekat. PP tersebut penting menjadi dasar penetapan UMP Riau 2026.

"Insyaallah untuk penetapan angka rumusan angka UMP itu mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan," ujarnya.

Roni menyebut, jika rumusan angka UMP sudah ada, pihaknya segera melakukan rapat dan membahas besaran UMP Riau 2026 sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2025 lalu dengan kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp3.508.776,22. Selanjutnya, penetapan UMP tersebut yang menjadi dasar dalam penetapan UMK di Riau.

Adapaun UMK tahun 2025 yakni Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61. Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.933.620,36. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp3.703.206,19. Selanjutnya, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97. Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp3.579.380,61. 

“UMK Kabupaten Kampar sebesar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak sebesar Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.616.057,35. UMK Kabupaten Kuansing sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Sementara itu, untuk dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22,” paparnya.*