Pandemi Corona, DJP Riau Raup Rp6,2 Triliun hingga Triwulan Kedua Tahun Ini

Pandemi Corona, DJP Riau Raup Rp6,2 Triliun hingga Triwulan Kedua Tahun Ini

6 Juli 2021
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar bersama jajarannya. Foto: DJP Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar bersama jajarannya. Foto: DJP Riau.

RIAU1.COM -Memasuki triwulan ketiga, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan dengan total Rp7,1 triliun atau sebesar 47,34 persen dari target Rp16,468 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang penerimaannya ditopang oleh sektor pertambangan, penerimaan Kanwil DJP Riau cukup merata dari seluruh sektor.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021), mengatakan, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 di Kanwil DJP Riau mencapai angka 69,20 persen dengan SPT Tahunan yang telah masuk berjumlah 303.912 SPT. Meskipun rasio kepatuhan mendekati target, namun rasio kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak non karyawan masih cukup rendah.

Selain itu, program insentif pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 sampai dengan Juni 2021 dimanfaatkan oleh 5.669 wajib pajak di wilayah Provinsi Riau. Insentif pajak yang diberikan antara lain, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 wajib pajak.

Insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 wajib pajak. Percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 wajib pajak. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 wajib pajak.

PPN alat kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 wajib pajak. Pembebasan PPh pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 wajib pajak. Pembebasan PPh pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 wajib pajak. 

"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp201 miliar," sebut Farid. 

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak juga mulai melakukan Penataan Organisasi berupa, penambahan KPP Madya melalui konversi dari KPP Pratama. Perubahan struktur organisasi dan komposisi unit vertikal. Penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Penambahan petugas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan wilayah dan penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki komposisi enam seksi non-pengawasan dan empat seksi pengawasan dan konsultasi. Setelah melalui proses reorganisasi, komposisi KPP menjadi 4 seksi non-pengawasan dan 5 hingga 6 seksi pengawasan.

"Reorganisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa semakin banyak petugas yang melakukan pengawasan kepatuhan, pengawasan dilakukan dengan lebih intensif, peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak," ujar Farid. 

Kanwil DJP Riau telah menetapkan strategi program kegiatan pengawasan wajib pajak berdasarkan peningkatan kinerja. Hal ini sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengamankan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas penggalian potensi, dan memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak tahun ini. 

"Potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan mengangkat tiga tema sasaran strategis yaitu peningkatan produktivitas SDM, peningkatan basis pajak dan peningkatan pengawasan," sebut Farid.