Wujudkan Harga Sawit Swadaya yang Pantas, Pergubri 77 Tahun 2020 Dinilai Dapat Mengakomodir

Wujudkan Harga Sawit Swadaya yang Pantas, Pergubri 77 Tahun 2020 Dinilai Dapat Mengakomodir

16 Juli 2021
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli

RIAU1.COM - Sejauh ini, sosialisasi  Peraturan gubernur (Pergub), Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, sudah dilakukan di 5 kabupaten dari 10 kabupaten/kota di provinsi Riau yang  menjadi target sasaran sosialisasi.

"10 kabupaten/kota yang menjadi sasaran sosialisasi adalah, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kota Dumai ," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli.

"Lima kabupaten yang sudah disosialisasikan Pergub no 77 tersebut diantaranya yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kuantan Singingi dan Kampar," tambah dia.

Sedangkan untuk dua daerah yang tidak menjadi sasaran sosialisasi, karena tidak memiliki kawasan besar perkebunan kelapa sawit, yakni kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pergub ini disusun untuk menjamin harga kelapa sawit produksi petani swadaya agar mendapatkan harga jual wajar," tuturnya.

Selama ini, sambung dia, penetapan harga kelapa sawit yang ditetapkan setiap pekan, hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan). 

"Harga yang ditetapkan Disbun setiap pekan itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor: 01 Tahun 2018 mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya. Dengan adanya Pergub ini, akan dibuat penyeragaman harga," pungkasnya.**