DMI Keluarkan SE Sholat Jum'at Dua Gelombang, Bakomubin Riau: Belum Waktunya

13 Agustus 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dewan Masjid Indonesia (DMI) tidak bisa mengatur pengurus dan jamaah masjid, kalau memberikan usulan boleh, karena masjid bukan dibawah DMI.

Seperti itu tanggapan, Zulhusni Domo 
ketua umum DPW Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) Riau menyikapi adanya Surat Edaran (SE) yang kabarnya dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait sholat Jum'at dua gelombang.

"DMI itu hanya Ormas Islam biasa sebagaimana ormas Islam lainnya, sebagaimana Ormas Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) juga. Tidak boleh mengatur seluruh muballigh, hanya memberikan masukan, karena masih banyak lembaga dakwah lainnya," kata Zulhusni dalam siaran pers yang di dapat redaksi Riau24.com grup, Jum'at 13 Agustus 2021.

Sambung dia, di Indonesia hanya MUI secara formal bisa memberikan fatwa.  Karena MUI, sebut dia, itu wadah muzakaroh para ulama, cendekiawan muslim, zu'ama dan Ormas Islam, 

"Dan itu pun kadang fatwa dan himbauan MUI ada berbeda dengan fatwa lainnya, juga tak ada masalah, asal jangan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Alhadits," papar Zulhusni yang juga Ketua Dewan Pimpinan Harian MUI Riau tersebut.

Tentang sholat Jum'at dengan dua gelombang, yakni gelombang pertama jam 12.00 wib dan Gelombang 2 jam 13.00 wib, menurut dia sangat  prematur dalam kondisi wabah hari ini.

"Belum waktunya dibuat sholat Jum'at dua gelombang, seperti sholat dalam peperangan, dan ini bertentangan dengan Surat Al-Jumu'ah ayat : 9 "Hai orang-orang beriman, apabila engkau mendengar azan berkumandang di masjid pada hari Jumat, maka segerah mengingat Allah, maksudnya segerah ke masjid untuk Sholat Jumat" ujar Zulhusni.

Sebab itu, dia berpendapat, bagi Masjid yang berada di wilayah Covid -19 yang cukup membahayakan, lebih baik sholat Jumat dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Tetap prokes, memakai masker, menjaga jarak dan lain sebagainya, kalau tidak muat di dalam masjid, di tambah di luar masjid," demikian Zulhusni Domo.