Riau Tidak Dapat DBH Serta Sektor Pungutan Ekspor Sawit, Pemprov Surati DPR RI

3 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Syamsuar mengatakan, pihaknya menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). 

"RUU tersebut pengganti UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," kata Gubri, Jumat (3/9).

Pada prinsipnya, sebut dia, Pemprov Riau mendukung RUU tersebut. Namun pihaknya ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut. 

"Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," ujar Gubri.

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Dimana sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor. 

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah merubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," demikian Gubri Syamsuar.*