Kapolresta Padang Minta Pelaku Pemerkosaan Kakak Beradik Segera Menyerahkan Diri

Kapolresta Padang Minta Pelaku Pemerkosaan Kakak Beradik Segera Menyerahkan Diri

23 November 2021
Kapolrsta Padang,  Kombes Pol Imran Amir (Foto:INews)

Kapolrsta Padang, Kombes Pol Imran Amir (Foto:INews)

RIAU1.COM - Pada dua pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan kakak beradik secara bergilir di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditegaskan pihak Kepolisian agar segera menyerahkan diri.

Dua pelaku yang masih buron ini terdiri dari rekan paman korban dan juga tetangga.

“Penanganan kasus pemerkosaan kakak beradik ini dua orang masih melarikan diri. Kami sudah meminta menyerahkan diri baik-baik agar diproses,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (22/11/2021).

Imran seperti dimuat Langgam.id menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang yang terlibat. Dua orang di antaranya ditetapkan tersangka dan satu orang lagi anak berhadapan dengan hukum lantaran masih bawah umur.

“Dua orang anak lagi tidak diproses karena berusia 11 dan 10 tahun. Kalau untuk yang pelaku dewasa diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara untuk dua orang tersangka yakni kakek korban dan paman terang Imran, mereka dijerat pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Yaitu, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.


 
“Untuk ancaman 15 tahun penjara. Para pelaku ini bukan orang jauh dari korban, orang yang sering berinteraksi. Miris, satu keluarga melakukan. Semuanya ikut melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak,” tukasnya.*