Pemerintah Keluarkan Aturan Mudik Nataru Bagi ASN, Berikut Isinya

Pemerintah Keluarkan Aturan Mudik Nataru Bagi ASN, Berikut Isinya

25 November 2021
Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

RIAU1.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna mencegah penularan Covid-19. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru. 

Adapun isi Surat Edaran ini yaitu pertama,  pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor(Work From Office). 

Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya. 

Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Serta tetap memeperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan meminta seluruh ASN mempedomani Surat Edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB yang tujuannya untuk saling menjaga diri dari penularan Covid-19. 

"Semoga perayaan Nataru kali ini dapat berjalan lancar, demi mengantisipasi lonjakan kasus di Provinsi Riau diharapkan ASN tetap mempedomani SE Kemenpan-RB ini dan taat protokol kesehatan," harapnya.*