Perubahan Perda Tata Kelola BUMN di Riau, Berikut Penjelasan Dewan

Perubahan Perda Tata Kelola BUMN di Riau, Berikut Penjelasan Dewan

4 Januari 2022
Rapat Paripurna DPRD Riau

Rapat Paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menyampaikan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (3/1/22).

"Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD sejalan dengan hal tersebut. Maka pimpinan DPRD Riau melalui nota dinas perlu dilakukan pengkajian terhadap Perda Provinsi Riau Nomor 2 tahun 2016," ucapnya.

Kemudian Agung Nugroho mengungkapkan, perlu dilakukan kajian terhadap Perda tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hal tersebut maka Bapemperda DPRD Riau melakukan analisis kajian serta konsultasi lebih dalam. Dari hasil analisis kajian dan konsultasi Bapemperda tentang Perda nomor 2 tahun 2016, maka disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni, berdasarkan penjelasan Bapemperda dijelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sebagai turunan dari aturan pengelolaan BUMD yang tercantum pada pasal 343 Dalam UU nomor 23 tahun 2014.

Selanjutnya, setelah melakukan telaah Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan telaah Perda Provinsi Riau nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD Riau, maka terdapat beberapa hal dari Perda tersebut perlu penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Maka dengan demikan Bapemperda telah melaksanakan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 11-13 Oktober 2021 dalam rangka pembahasan Ranperda terhadap Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD.

"Maka berdasarkan nota dinas yang disampaikan Bapemperda Nomor 105/NB/Bepemperda/12 tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 maka peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD dapat dilanjutkan pembahasannya," tutur dia.*