Surya Dumai Group Ganti Ratusan Satpam, SP3-SPSI Minta Disnaker Riau Pantau Proses PHK

Surya Dumai Group Ganti Ratusan Satpam, SP3-SPSI Minta Disnaker Riau Pantau Proses PHK

5 April 2022
Satpam di salah satu perusahaan Surya Dumai Group. Foto: Istimewa.

Satpam di salah satu perusahaan Surya Dumai Group. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Ratusan karyawan pengamanan perusahaan perkebunan milik Surya Dumai Group yang tersebar di beberapa daerah di Riau, terancam bergejolak. Hal ini menyusul akan adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Karyawan pengamanan perusahaan tersebut tersebar di PT Subur Arum Makmur (SAM) 2, Kebun Senama Nenek 2, Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. PT Murini Wood Indah Industri, kawasan Duri XIII Simpang ABC, Kecamatan Bumbung, Kabupaten Bengkalis, dan PT Surya Intisari Raya (SIR) Sungai Lukut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP3-SPSI) PT SAM 2 Nasib Tua Sihite membenarkan adanya rencana gelombang PHK tersebut. 

Bahkan, gelombang PHK yang dimaksud sudah dimulai. Surat PHK sudah terbit bagi 18 orang karyawan pengamanan beberapa hari lalu. 

Hanya saja, PHK yang dilakukan dinilai tidak prosedural. Karena, PHK dilakukan secara sepihak dan mendadak oleh perusahaan. Sampai detik ini, pemberitahuan PHK itu tidak juga pernah disosialisasikan dan disampaikan kepada SP3-SPSI selaku organisasi.

Untuk itu, pihaknya langsung melayangkan protes secara tertulis pada Sabtu (2/4/2022). Tapi, protes tersebut ditolak.

“Walau ditolak, kami akan terus protes. Sebab PHK yang diberikan kepada anggota kami yang menjadi karyawan mereka, tidak manusiawi dan sepihak. Bahkan terkesan mendadak,” kata Sihite, Minggu (3/4/2022). 

Total PHK akan dilakukan kepada sekitar 400-500 orang karyawan pengamanan. Namun, PHK akan dilakukan secara bertahap. 

Hanya saja, ada indikasi, perusahan ingin menghilangkan hak-hak pesangon karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mestinya, proses PHK ada ketentuan dan mekanismenya. Misalnya, karyawan ada membuat pelanggaran.

Sehingga, karyawan itu diberi surat peringatan (SP)1, SP2 dan SP3. Dan juga, karyawan di PHK bila terlibat kasus pidana atau sudah tidak produktif. Kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus.

“Sementara dari yang kita ketahui, alasan PHK katanya untuk mencegah meruginya perusahaan. Tapi mengapa pula mereka mendatangkan petugas 'security' yang baru dalam jumlah banyak. Ini yang buat kita heran. Makanya kita minta anggota kita tetap bertahan dulu untuk bekerja seperti biasa," tegas Sihite. 

Guna menghindari gejolak di lapangan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau diminta untuk ikut melakukan pengawasan. Agar, hak-hak pesangon karyawan tetap diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

“Kami minta Dinas Tenaga Kerja juga hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab jika pemerintah tidak ambil bagian, dikhawatirkan terjadi gejolak dan konflik di lapangan antara perusahan dengan karyawan,” sebut Sihite. 

Terlepas dari itu, Sihite kembali menyerukan kepada semua anggotanya yang masih bekerja di perkebunan Surya Dumai Group untuk tetap bertahan sampai ada mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Kalau memang ada PHK maka harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak karyawan diberikan sebagaimana mestinya. 

"Sepanjang itu tidak diberikan, maka kami akan melakukan perlawanan," ucap Sihite.