Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Batas Kecepatan di Tol Permai

14 Mei 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Batas Kecepatan di Tol Permai

Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Batas Kecepatan di Tol Permai

RIAU1.COM - Untuk cegah kecelakaan, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau kembali menggelar razia kecepatan di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Rabu (14/05/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP La Gomo dengan melibatkan 10 personel Dit Gakkum, 2 personel Sat PJR, serta 6 personel dari PT Hutama Karya dengan dengan menggunakan alat speed gun.

Personel juga melaksanakan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama serta melakukan penegakan hukum dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal.

Patroli ini dilakukan dengan menyisir sepanjang jalur tol guna memastikan tidak ada pengendara yang berhenti atau parkir di bahu jalan, yang sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.  

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo mengatakan, "Pengendara yang melebihi batas kecepatan di tol langsung diberikan tindakan tilang. Saat pemantauan kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat speed gun, terdapat pengendara yang melaju dengan kecepatan mencapai 130 KM per jam, sementara batas kecepatan yang berlaku di jalan tol tersebut adalah 80 KM per jam, yang jelas melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan kondusif dan terkendali,” kata AKBP La Gomo.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum dan patroli razia kecepatan akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

"Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Untuk mencegah terjadinya laka lantas di jalan, tentunya butuh kesadaran pengendara itu sendiri agar selalu mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan alteri,” tutup Kombes Taufiq.***