Pemprov Riau Akui Sulit Berikan Tugas pada OPD Tertentu Urusi Kebakaran

Pemprov Riau Akui Sulit Berikan Tugas pada OPD Tertentu Urusi Kebakaran

26 Mei 2022
Asisten I Setdaptov Riau, Masrul Kasmy

Asisten I Setdaptov Riau, Masrul Kasmy

RIAU1.COM - Rapat membahas pelaksanaan sub urusan kebakaran berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi, kabupaten dan kota di Riau, dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy, Rabu (25/5/2022).

Mengawali rapat tersebut, Asisten I Riau ini menyampaikan di Provinsi Riau untuk urusan kebakaran itu berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan disebutkan dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

"Untuk pelaksanaan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di provinsi dilaksanakan oleh Satpol PP sedangkan untuk pelaksanaan sub bencana di provinsi dilaksanakan oleh BPBD Riau," kata dia. 

Namun, menurutnya, untuk pelaksanaan urusan kebakaran di provinsi Riau sampai saat ini belum ada dinas atau badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kebakaran dan penyelamatan.

Sedangkan, berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota diamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam rangka penyelenggaraan urusan kebakaran harus membentuk opd atas aturan kerja yang menyelenggarakan sebuah urusan kebakaran.

Masrul Kasmy melanjutkan, untuk jenjang koordinasi penyelenggaraan urusan kebakaran di tingkat provinsi Riau saat ini tidak ada sehingga terjadi kesulitan untuk memberikan tugas yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan kebakaran kepada OPD tertentu.

"Untuk itu, pada rapat kali ini kita ingin mengetahui sub urusan bidang kebakaran ini lebih masuk ke OPD mana sehingga hasil rapat ini akan di laporkan kepada Pak Gubernur," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP, Hadi Penandio menyebutkan berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tersebut terdapat pasal yang untuk urusan pemadam kebakaran ini harus berdiri sendiri tanpa digabungkan dengan dinas atau opd manapun. 

"Seperti pada pasal 4 ayat 3 dan yang tertuang pada pasal 22 dalam Permendagri tersebut, yaitu Dinas Damkar dan penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya," ujar Hadi.

Sehingga, berdasarkan keterangan dalam pasal yang ada dalam Permendagri nomor 16 tahun 2020 tersebut, Hadi mengatakan, perlunya untuk di tindak lanjuti terlebih dahulu atau menanyakan kembali kepada pihak pemerintah pusat seperti apa prosedurnya. 

"Saya rasa hal ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat," ujar dia.*