Pelaksanaan DAK di Disdik Riau, Dua Hal ini Harus Diperhatikan

Pelaksanaan DAK di Disdik Riau, Dua Hal ini Harus Diperhatikan

10 Juni 2022
Rapat pembahasan DAK

Rapat pembahasan DAK

RIAU1.COM - Rapat percepatan pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dipimpin Plt Kadisdik Riau, M. Job Kurniawan, Jum’at (10/6).

Irban I Inspektorat Provinsi Riau Dino Predi menuturkan ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Disdik terkait swakelola yang bersumber dari DAK yaitu, perlunya sumber daya yang cukup, dan kemampuan teknis. Hal ini sejalan dengan peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 mengenai swakelola. 

“Lalu sesuai dengan Juknis Permendikbud No.3 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 3, harus melibatkan satuan pendidikan yaitu sekolah dan mendapat persetujuan dari kepala satuan Pendidikan untuk melaksanakan tipe swakelola itu,” jelas Dino.

Terkait pengelolaan DAK 2022 diserahkan kepada Disdik untuk melaksanakan swakelola. Sementara itu untuk pencairan dana, M. Job menginstruksikan kepada  OPD terkait untuk mempercepat mengupload dokumen seperti dokumen review ke website OM SPAN agar bisa langsung diproses. 

“Tanggal 5 Juli sudah harus ada semuanya (dokumen). Kalau bisa diakhir bulan ini,” tegas dia.*