Hari Ini Disdik Riau Mulai Buka PPDB SMA/SMK Negeri Sederajat

Hari Ini Disdik Riau Mulai Buka PPDB SMA/SMK Negeri Sederajat

20 Juni 2022
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM - Aplikasi website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri sederajat secara online untuk tahun ajaran 2022/2023 diluncurkan Gubernur Riau, Syamsuar.

Peluncuran tersebut Senin (20/6/2022) di Gedung Daerah Pekanbaru, pukul 10.00 WIB. Di mana Dinas Pendidikan provinsi Riau akan membuka pendaftaraan siswa yang baru lulus SMP, mulai tanggal 20 Juni hingga 26 Juni 2022.

Ketua panitia PPDB Haristo Disdik Riau menjelaskan, bahwa pada tahun 2022 ini, Disdik Riau bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) untuk menyiapkan aplikasi PPDB secara online.

Hasil dari kerja sama tersebut diharapkan bisa berjalan lancar. Sehingga aplikasi PPDB bisa diakses oleh peserta didik di kabupaten dan kota di Riau

“Insha Allah, besok (hari ini red), pak Gubernur yang akan melaunching aplikasi PPDB. Bersama Diskominfotik, kita sudah menyiapkan persiapan pendaftaran PPDB. Bahkan kita sudah ujicoba aplikasinya dan berjalan lancar,” ujar Haristo.

Dijelaskan Haristo, setelah di luncurkan oleh gubernur, aplikasi PPDB bisa langsung bisa diakses siswa/siswi yang mau mendaftar. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pendaftaran untuk memasukan persyaratan umum, sudah bisa dimulai pada tanggal 20 Juni hingga 26 Juni 2022.

“Jadi PPDB tahun ini ada dua tahap yang harus dijalani, pertama tahap pendaftaran umum. Yakni siswa saat mendaftar hanya memasukkan persyaratan khusus, seperti, KK, akte, ijazah atau surat tanda lulus dari sekolah. Dan bagi yang belum keluar ijazahnya, bisa foto dan fotocopy rapor. Di upload semua datanya dalam aplikasi PPDB yang sudah tersedia,” jelasnya. 

“Untuk tahap kedua baru persyaratan khusus yang dimasukkan oleh siswa, mulai tanggal 27 Juni memasukan persyaratan, mendaftar di sekolah mana, jalur yang mana, dan jurusan yang diambil. Persyaratan ini harus diisi semua, untuk jalur pendaftaran tetap sesuai dengan Permendikbud,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2021, ada perubahan penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk tingkat SMA, jalur afirmasi 15 persen, jalur zonasi, 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. 

Untuk tingkat SMK khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen.*