Masalah Izin Tinggal, 75 WN Bangladesh Dititipkan ke Rudenim Pekanbaru

Masalah Izin Tinggal, 75 WN Bangladesh Dititipkan ke Rudenim Pekanbaru

29 September 2022
 Warga Bangladesh di Rudenim Pekanbaru

Warga Bangladesh di Rudenim Pekanbaru

RIAU1.COM -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu memimpin konferensi pers dalam rangka serah terima 75 (tujuh puluh lima) Warga Negara Bangladesh oleh Polisi Sektor Tambang kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kamis (29/9).

Mengambil tempat di aula Rudenim Pekanbaru, Jahari menyampaikan bahwa pengamanan Warga Negara Banglades tersebut diduga akibat penyalahgunaan izin tinggal.

“Serah terima dilakukan secara bertahap pada pukul 17.00 WIB sebanyak 66 WN Bangladesh dan 67 paspor, dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 8 WN Bangladesh dengan 8 paspor Bangladesh, pada tanggal 29 september 2022 diserahkan 1 wn bangladesh,” terang Kakanwil.

75 WN Bangladesh dititipkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

“Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang dikarenakan WN Bangladesh tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” ujar Kakanwil menambahkan keterangan.

Loading...

Awal mula pengamanan tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang saat mendapati bus yang ditumpangi oleh ke-75 WN Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal. Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Kita tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini. Seluruh jajaran telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang seksama dan menyuruh demi mencegah masuknya penyelundup. Untuk itu kita akan segera memproses kasus ini agar dapat dintindak lanjuti sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Jahari.*