54 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Riau Tidak Miliki HGU

54 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Riau Tidak Miliki HGU

15 Desember 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pelantikan pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Riau Periode 2022-2027 dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

Ketua Umum GAPKI pusat, Joko Supriyono secara langsung melantik Ketua GAPKI Riau, Lichwan Hartono berserta anggota di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Rabu (14/12).

Pada kesempatannya, Sekda SF Hariyanto mengucapkan selamat atas telah dilantiknya Ketua GAPKI Riau dan terbentuknya kepengurusan periode 2022-2027.

SF Hariyanto mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan), Provinsi Riau merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Luas mencapai 2.430,51 ha dan produksi mencapai rata-rata 8.605,65 ribu ton.

Namun, dengan menjadi penghasil kelapa sawit terbesar ini, bukan berarti tidak ada masalah yang terdapat dari dunia perkebunan kelapa sawit. 

“Potensi tersebut masih sangat potensial dinaikkan, mengingat masih banyak permasalahan di subsektor perkebunan yang menjadi pekerjaan rumah,” katanya.

Dijelaskan dia, ada beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan serius yang harus ditangani bersama. Yaitu, masalah pertama terkait masih banyaknya kebun yang tercatat masuk dalam kawasan hutan. 

“Kurang lebih 1,8 juta hektar yang tercatat masuk dalam kawasan hutan. Sehingga perusahaan tersebut belum bisa atau belum memenuhi syarat mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di BPN, karena belum mendapat surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kementrian LHK yang merupakan syarat utama perolehan HGU,” jelasnya. 

Ia menambahkan, jumlah perusahaan perkebunan yang terdata dalam kegiatan kompilasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan melalui kegiatan Stranas PK di Provinsi Riau saat ini ada sebanyak 253 Perusahaan. Tetapi yang tercatat memiliki data izin lokasi hanya ada 225 Perusahaan.

Sedangkan, yang telah memberikan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 224 perusahaan. Dari 224 perusahaan tersebut yang telah memiliki hak guna usaha terdapat 140 perusahaan dengan luas 1,3 Juta Ha atau 46 persen luas kebun perusahaan yang memiliki HGU.

“Sisanya 54 persen belum memiliki Hak Guna Usaha. Jadi tingkat kepatuhan perusahan yang memiliki perizinan yang lengkap masih rendah,” lanjutnya.

Diungkapkan dia, selain perusahaan kebun dan industri kelapa sawit terdapat pabrik kelapa sawit(PKS) di Provinsi Riau. PKS di Provinsi Riau ada sebanyak 287 Pabrik, perincian yang terintegrasi dengan perusahaan kebun ada sebanyak 150 unit dan PKS non kebun sebanyak 137 unit.

“Jadi kalau di total jumlah perusahaan perkebunan di Provinsi Riau kurang lebih 390 unit. Terdiri dari 103 unit murni perusahaan kebun, 150 perusahaan kebun yang terintegrasi, dan 137 unit perusahaan non kebun,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berpesan setiap pihak yang tekait harus mampu bekerjasama untuk menyelesaikan terhadap perizinan ini.

“Seharusnya setiap perusahaan memiliki IUP dan HGU, ini menjadi PR besar dari bapak ibu sekalian. Karena masih banyak izin kebun yang belum ada peta,” tegasnya.*