Miris Dua Pejabat Riau Tak Lapor LHKPN

17 April 2018
LHKPN

LHKPN

Riau1.com ,Pekanbaru- Dua pejabat eselon dua di Riau, diketahui belum melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, bentuk laporan yang dimaksud berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Kedua pejabat yang dimaksud, yaitu: Kepala Dinas PUPR, Dadang Eko Purwanto dan Kepala Bapenda Riau,Indra Putra Yana.

Untuk diketahui, kewajiban menyetor LHKPN ke KPK merupakan amanat Pasal 10 s.d 19 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. dan jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain aturan diatas, kewajiban setoran LHKPN juga termaktub dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6597/SJ tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, topik LHKPN juga mencuat disaat sejumlah anggota DPRD Riau didapati belum pernah mempublikasikan LHKPN ke KPK.

Terpisah, Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) area Riau, Usman, menegaskan, perlunya pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Dikatakan Usman, laporan itu sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik.

"Itu semestinya juga dijadikan indikator dalam assesment pejabat sebelum diberikan jabatan baru," jelasnya.

Disinggung mengenai ketidakpatuhan aparatur di Riau atas aturan melaporkan LHKPN, Usman menyebut hal itu dipengaruhi oleh ketiadaan sanksi bagi yang tak melapor.

"LHKPN itu sanksinya tidak ada. Terus kalau tidak melaporkan, apakah mengurangi pendapatannya. Tapi kalau pejabat publik ingin bersih-bersih, menunjukkan integritas, sebaiknya lapor," tutupnya.

 

R1/Adi/Feb