Anak Berkewarganegaraan Ganda Ditemukan Kemenkumham Riau

Anak Berkewarganegaraan Ganda Ditemukan Kemenkumham Riau

10 Februari 2023
Pendataan Kewarganegaraan oleh Kemenkumham Riau

Pendataan Kewarganegaraan oleh Kemenkumham Riau

RIAU1.COM - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Riau didata Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Jumat (10/2).

Hasilnya ditemukan seorang warga yang melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Singapura yang memiliki dua orang anak.

Perwakilan dari Kemenkumham Riau, Ani Zamzari menjelaskan, anak pertama lahir pada tahun 2003 dan sudah memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia. 

Sementara anak keduanya lahir di tahun 2007, sehingga otomatis anak tersebut berkewarganegaraan ganda. 

Sesuai aturan sebut Zamzari, apabila setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin yang bersangkutan harus memilih salah satu kewarganegaraannya. 

"Kita datangi keluarga tersebut mengingatkan agar anak tersebut pada saat usia maksimal 21 tahun nanti jangan sampai terlambat atau telat memilih kewarganegaraan, karna nantinya anak tersebut bisa dideportasi dan dinyatakan warga negara asing," jelas Ani Zamzani.

Lalu Zamzari menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli.

Terkait hal ini, sebut Zamzari, pemerintah Indonesia telah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Temuan ini kita dapat setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melakukan pendataan pada Kantor Camat Lima Puluh dan Kantor Camat Rumbai untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tersebut," ungkap Zamzari. 

Tindakan ini kata Zamzari bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 sekaligus melakukan pendataan untuk ditindaklanjuti ke Unit Pusat.

Pihaknya berharap dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 ini dapat mengatasi permasalahan dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.*