BPK Berharap LKPD Pemprov Riau Lengkap

BPK Berharap LKPD Pemprov Riau Lengkap

30 Maret 2023
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 diserahkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau di Kantor BPK, Rabu (29/3/2023).

Gubri menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan keseluruhan tugas yang telah dilaksanakan oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau yang sudah dipersiapkan.

"Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau tahun anggaran 2022 telah kita serahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Syamsuar. 

Pada saat penyampaian laporan keuangan daerah tersebut, Gubernur Syamsuar juga meminta masukan dan arahan kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau agar ke depannya bisa lebih baik lagi. 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Indria Syzini yang menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau memberi apresiasi karena telah menyampaikan laporan tepat waktu. 

"Saya mengapresiasi atas kerja keras pak Gubernur dan jajaran karena menyampaikan laporan tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Indria Syzinia.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemprov Riau yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Riau tahun 2021.

"Prestasi WTP bukanlah berarti selesai tugas Pemprov Riau, namun BPK mengharapkan agar seluruh jajaran semakin meningkatkan kinerja pelayanan kepada seluruh masyarakat Riau secara merata melalui pengelolaan keuangan yang tranparan dan akuntabel," ujarnya. 

Penyerahan LKPD Unaudited TA. 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan oleh kepada daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Setelah diserahkan, laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK, tentunya kami berharap laporan yang diserahkan sudah sesuai dengan aspek-aspek yang telah ditetapkan," terangnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

"kami berharap semuanya lengkap," pungkasnya.*