Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Evenri Sihombing. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyoroti rendahnya kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai kabupaten dan kota di Riau. Potensi retribusi yang dimiliki pemerintah daerah (pemda) sejatinya cukup besar, namun belum dimaksimalkan secara optimal.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Evenri Sihombing di Gedung Daerah, Kamis (5/3/2026), menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah sebenarnya memiliki potensi penerimaan dari retribusi. Sebagai contoh, Pemprov Riau memiliki laboratorium lingkungan hidup yang dapat memberikan layanan pengujian berbayar.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau memiliki layanan penyewaan alat berat. Sektor kehutanan juga memiliki potensi penerimaan dari retribusi perizinan. Namun demikian, berbagai potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
BPKP menilai optimalisasi retribusi dapat dijadikan salah satu indikator dalam penunjukan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Seharusnya, kepala OPD mampu memaparkan secara jelas kepada kepala daerah mengenai strategi peningkatan retribusi serta target kenaikan pendapatan yang dapat dicapai.
“Ketika seorang pimpinan OPD ditunjuk, seharusnya ia mampu mempresentasikan di hadapan kepala daerah berapa persen peningkatan retribusi yang dapat dicapai. Jangan sampai tunjangan yang diterima besar, tetapi tidak mampu meningkatkan penerimaan retribusi daerah,” kata Evenri.
Selain itu, Evenri juga menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 7. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga penyitaan terhadap pihak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
"Meskipun pemda telah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), hingga kini belum tersedia regulasi daerah yang secara jelas mengatur pelaksanaan kewenangan tersebut.
Di sisi lain, regulasi tersebut juga membuka peluang kerja sama antarinstansi maupun antardaerah dalam meningkatkan potensi penerimaan," ungkap Evenri.
Kerja sama dapat dilakukan dengan instansi pemerintah pusat maupun antara pemerintah kabupaten dan kota. Sebagai contoh, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan dapat dilakukan melalui tim gabungan antardaerah.
"Hal ini mengingat banyak perusahaan perkebunan yang wilayah operasionalnya tersebar di beberapa kabupaten, seperti di Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi. Melalui tim gabungan tersebut, pemda dapat melakukan sinkronisasi data perkebunan dan data penjualan perusahaan untuk memperoleh gambaran potensi pajak yang lebih akurat," jelas Evenri.
Meski penerimaan tidak langsung masuk ke kas daerah, data tersebut akan berpengaruh pada besaran dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah. BPKP menilai langkah pembentukan tim gabungan semacam ini belum banyak diterapkan di daerah, termasuk di Pekanbaru.
"Namun, Pekanbaru memiliki keunggulan dalam pengelolaan data perpajakan daerah. Pemko Pekanbaru telah mengembangkan aplikasi Smart Tax yang memuat berbagai data perpajakan daerah, termasuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) daerah," sebut Evenri.
Sistem tersebut dapat menjadi contoh bagi pemda lain di Riau. Para kepala daerah di kabupaten dan kota lain didorong untuk melakukan studi tiru ke Pekanbaru. Hal ini guna mempelajari pengelolaan sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan terintegrasi.
“Ke depan, daerah lain di Riau dapat mempelajari sistem yang telah dikembangkan di Pekanbaru. Ini dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya.