Disbun Riau Surati PKS agar Beli TBS Sesuai Aturan Terbaru

24 Mei 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) resmi mengeluarkan surat edaran berkode Nomor: B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026. Langkah taktis ini diambil guna merespons dinamika ekonomi dan sosial di wilayah Riau pasca-pidato Presiden terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa instansinya mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan sepihak harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun. Padahal, fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

"Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional jangka panjang, sehingga tidak boleh dijadikan alasan tindakan spekulatif yang merugikan petani," tegas Supriadi, Ahad (24/5/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Supriadi menginstruksikan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk memperketat pengawasan di lapangan. Petugas daerah wajib memonitor proses penerapan harga dan memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu penuh pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Riau.

Pemprov Riau juga menegaskan akan menindak secara tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan yang berlaku sesuai kewenangannya. Manajemen Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau diimbau keras untuk tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru dari pusat.

Supriadi menegaskan, seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain menyasar PKS, Disbun Riau secara khusus meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga wajar. Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR, APKASINDO, dan SAMADE diminta mengedukasi para petani agar tidak terjebak dalam kepanikan yang berlebihan.

Asosiasi diharapkan mampu mengarahkan para pekebun untuk menghindari tindakan spekulatif serta anarkis, sekaligus diminta segera melaporkan secara resmi jika menemukan PKS yang melanggar hukum. Supriadi meyakini sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) adalah pilar utama dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di masa transisi ini.*