DJP Riau Sita 16 Aset Milik Wajib Pajak, Termasuk Kendaraan dan Rekening

26 Mei 2026
Petugas pajak di Riau menyita dump truck milik wajib pajak. Foto: Istimewa.

Petugas pajak di Riau menyita dump truck milik wajib pajak. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaksanakan penyitaan serentak terhadap aset milik wajib pajak penunggak pajak di sejumlah daerah pada 28 April lalu. Kegiatan tersebut melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau.

"Dalam operasi penagihan aktif itu, kami berhasil menyita enam belas aset milik sebelas wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, Selasa (26/5/2026).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif setelah sebelumnya dilakukan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

"Dari total aset yang kami sita, sebanyak tiga belas unit kendaraan bermotor memiliki nilai taksiran sekitar Rp2,42 miliar. Selain itu, kami juga menyita tiga rekening keuangan dengan nilai sekitar Rp530 juta," urai Hermiyana.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP Riau mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dari penanggung pajak, tindakan penyitaan akhirnya dilakukan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

"Untuk penyitaan rekening bank, sebelumnya kami telah melakukan pemblokiran rekening sebagai bagian dari prosedur penagihan," sebut Hermiyana.

Dengan dilaksanakannya penyitaan, aset milik wajib pajak tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan utang pajak tidak juga dilunasi, maka aset sitaan dapat dilelang atau dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk aset berupa rekening bank.

Seluruh petugas di lapangan patut diberi apresiasi. Karena, para petugas pajak telah menjalankan tugas secara profesional dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.

Diharapkan, tindakan penyitaan serentak ini dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Aksi ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan tindakan penagihan aktif.

“Kewenangan tersebut meliputi penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61 Tahun 2023,” ujar Hermiyana.