Kanwil DJP Riau Kumpulkan Penerimaan Negara Rp3,01 Triliun dalam 2 Bulan

Kanwil DJP Riau Kumpulkan Penerimaan Negara Rp3,01 Triliun dalam 2 Bulan

27 Maret 2024
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3,01 triliun dalam periode dua bulan. Penerimaan pajak ini masih 12,10 persen dari target Rp24,86 triliun.

"Penerimaan pajak ini masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, Rabu (27/3/2024).

Sementara itu, wajib pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi sebelum 31 Maret 2024. Sedangkan, batas waktu wajib pajak badan melaporkan SPT sebelum 30 April.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sampai dengan 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," ungkap Bambang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

"Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik tahun ini, kami menyediakan Virtual Help Desk bagi Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. HelpDesk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023," ujar Bambang.

Ada tiga format NPWP terbaru. Pertama, format NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, format NPWP bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, format NPWP bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang lama, maka dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Klarifikasi kepada wajib pajak untuk data belum valid.

Bagi wajib pajak baru, NIK diaktivasi sebagai NPWP. Wajib pajak baru diberikan NPWP format 15 digit.

Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah dan Objek Pajak Bukan Penduduk lama menambah angka nol di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Bagi wajib pajak baru diberikan NPWP format 16 digit.

Bagi wajib pajak cabang lama diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara jabatan. Bagi wajib pajak cabang baru diberikan NITKU dan NPWP format 15 digit.