Masalah Konsesi hingga Hak Atas Tanah, Pemprov Riau Gelar Rakor

Masalah Konsesi hingga Hak Atas Tanah, Pemprov Riau Gelar Rakor

20 September 2023
Sekdaprov Riau SF Hariyanto

Sekdaprov Riau SF Hariyanto

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan hak pengelolaan di Provinsi Riau.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, kolaborasi seluruh pihak untuk peningkatan kualitas ruang yang ingin dicapai dapat terjadi, melalui penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Namun tentu kami memahami saat ini kita sudah tidak bisa lagi hanya memfokuskan diri dengan dokumen perencanaan saja,” ujar SF Hariyanto.

Mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan pembangunan di daerah, maka dibutuhkan langkah - langkah nyata dalam mengawasi seluruh pemanfaatan ruang yang telah ada.

“Dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya, diharapkan dapat menjadi solusi atas kondisi ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, kawasan hutan, izin atau hak atas tanah yang berpotensi menyebabkan konflik batas antar daerah, tenurial atau agraria.

Serta munculnya tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang. Hingga berpotensi terjadinya kerusakan ekologi, akibat terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami dari Pemprov Riau sangat menyambut baik rakor yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ini,” ujar Sekda.*