Musyawarah V LARM se-Sumatera di Riau Hasilkan 15 Rekomendasi

10 Agustus 2025
Rekomendasi dari musyawarah LARM di Riau

Rekomendasi dari musyawarah LARM di Riau

RIAU1.COM - Ada 15 poin rekomendasi penting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat rumpun melayu, hasil dari Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru, Riau.

"Ada 15 poin rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR, selain merekomendasi program sebelumnya juga merekomendasi persoalan ke depan yang kesemuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat," kata Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa, Ahad (10/7/2025). 

Perhelatan yang berlangsung di Balai Adat LAMR, selama tiga hari mulai tanggal 08-10 Agustus 2025, ini dihadiri 8  provinsi yakni, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Riau sendiri sebagai tuan rumah. 

"Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khimat," ujar Datuk Jonnaindi yang juga menjabat sebagai Sekum DPH LAMR Provinsi Riau. 

Datuk Jonnaidi menjelaskan, point per point rekomendai dari Musyawarah V LARM se-Sumatera tersebut, semuanya syarat dengan kepentingan adat dan budaya Melayu se-rumpun. 

15 rekomendasi hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera ini, kata Datuk Jonnaidi, nantinya diserahakan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. "Selain itu juga dikirim ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainya, termasuk pemerintah provinsi dibawah naungan LARM se-Sumatera," katanya.

Adapun 15 rekomendasi dari hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera sebagai berikut:

1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.

2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.

3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.

4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.

6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerja sama dengan DMDI di Malaysia.

10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secera berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. 

11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.

13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat. 

14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang  berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.  

15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.