Netralitas dalam Pemilu 2024 Ditegaskan pada ASN Pemprov Riau

Netralitas dalam Pemilu 2024 Ditegaskan pada ASN Pemprov Riau

3 Maret 2023
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto

RIAU1.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto untuk netral atau tidak berpihak dalam pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sekdaprov Riau dalam acara Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (2/3/2023). 

Netralitas ASN, sebut Sekdaprov merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

"Untuk Pemilu tahun 2024 memang betul-betul sangat polemik bagi ASN, namun netralitas ASN sangat diperlukan," ujarnya.

Azas netralitas ASN, terang SF Hariyanto, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang mana netral bagi ASN berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Tidak hanya melakukan pencegahan dan penindakan, Sekdaprov Riau meminta Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan sosialisasi atau memberikan pencerahan kepada ASN agar tetap netral pada saat Pemilu ataupun Pilkada. Sebab, jika ASN melakukan keberpihakan, tentu berbagai sanki dan hukuman akan diberikan. 

"Tugas Bawaslu memberi pencerahan atau sosialisasi kepada pegawai ASN, terutama sanksi bagi ASN yang berpihak," tutur SF Hariyanto.*