Panja DPR RI Evaluasi Penindakan Mafia Tanah di Riau

Panja DPR RI Evaluasi Penindakan Mafia Tanah di Riau

27 Juni 2023
Rapat evaluasi penindakan mafia tanah di Riau

Rapat evaluasi penindakan mafia tanah di Riau

RIAU1.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memimpin rapat kunjungan kerja Panja evaluasi penindakan mafia pertanahan, Senin, (26/6/2023) di Pekanbaru.

"Permasalahan mengenai tindak pidana pertanahan perlu disoroti dengan serius. Perlu adanya tindakan tegas kepada mafia tanah," kata dia.

Konflik sengketa pertanahan di Indonesia, sebut dia, tak hanya sekedar permasalahan agraria saja. Lebih dari itu, usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik wajib memperhitungkan berbagai aspek.

Terutama aspek hukum, guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Karena jika tidak, permasalahan ini akan terus berlangsung dan lebih kompleks

“Masalah pertanahan di Indonesia telah dimanfaatkan mafia tanah untuk menjalankan praktiknya dengan berbagai modus operandi. Sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat degan cara yang rapi. Kami menggolongkan praktik mafia tanah ini bersifat kejahatan yang luar biasa,” paparnya.

Diharapkan rapat ini dapat menjadi wadah bagi stakeholder terkait untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan tanah yang ada di Provinsi Riau.

“Mencari solusi yang solutif tanpa merugikan masyarakat. Kami garis bawahi, tidak merugikan masyarakat,” tegas Junimart.

Sejalan dengan hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy menuturkan terkait permaslahan tumpang tindih kepemilikan tanah, perlu adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.

“Seperti penyusunan Peraturan Daerah, kita ada proses evaluasi di Kementerian dan ini bisa dilakukan ditingkat Provinsi. Sehingga penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dilakuakn oleh Desa itu dapat tertib,” katanya.

“Barangkali Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memerankan hal ini melalui regulasi. Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah. Kita akan coba ini saat revisi udang - undang,” tutur Asisten I.*