PBPU dan BP Pemda Bebani Pemda di Riau

PBPU dan BP Pemda Bebani Pemda di Riau

1 Agustus 2023
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy. Foto: Istimewa.

Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (BP Pemda) yang menjadi tumpuan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Riau. Segmen ini akan membebani pemerintah daerah (pemda).

Hal ini diungkapkan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy dalam Rapat Koordinasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau di SKA Co-Ex, Pekanbaru, Senin (31/7/2023).

"Ada beberapa langkah lain yang perlu dilakukan oleh pemkab dan pemko dan menjadi perhatian untuk dilaksanakan. Pertama, pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen pekerja penerima upah (PPU)," katanya.

Kedua, masyarakat mampu didorong menjadi peserta mandiri segmen PBPU. Ketiga, masyarakat miskin yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) didaftarkan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota agar dapat dijaminkan pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari APBN.

"Keempat, melakukan validasi dan verifikasi dokumen dan data kependudukan agar tidak menemui kendala atau gagal didaftarkan di UHC," ujar Masrul.

Kelima, adanya sinkronisasi regulasi terkait norma standar prosedur dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif dalam program JKN. Keenam, meningkatkan pembinaan dan pengawasan oleh bupati dan wali kota dalam program JKN, termasuk penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.