Pemkab Bengkalis Ingin Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

Pemkab Bengkalis Ingin Percepatan Digitalisasi Pelayanan Publik

4 November 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Ersan Saputra dalam arahannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Ersan Saputra dalam arahannya

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Ersan Saputra menyambut baik dan apresiasi atas terselenggaranya acara High Level Meeting (HLM), Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah.

"Kami tentunya menyambut baik dengan dilaksanakannya HLM ini. Agar kita semua memiliki wawasan serta pemahaman yang sama guna memantapkan lagi pengimplementasian ETPD di Kabupaten Bengkalis dalam mendukung percepatan perluasan digitalisasi daerah," kata Sekda Bengkalis Ersan, Sabtu 4 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terkhusus kepada Bank Indonesia perwakilan Riau, yang selama ini telah mengevaluasi hasil penerapan ETPD.

"Dan selalu memberikan semangat kepada perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, terkait pengelola retribusi untuk meningkatkan capaian target pendapatan daerah," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat komite kebijakan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Satgas P2dd tanggal 29 September 2020 yang lalu, sambung Sekda, dengan merujuk pada kepres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan pasal 5 Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka telah disepakati perlu adanya instrumen yang dapat memonitor implementasi dan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi strategi implementasi ETPD.

"Alhamdulillah, saat ini kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan elekteronifikasi pada jenis pendapatan daerah, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, yang sengaja kita gesa, selain untuk memberikan kemudahan, juga dapat kita manfaatkan sebagai salah satu media, guna merubah transaksi pendapatan dan belanja daerah, yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital, dengan tujuan guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada sisi belanja daerah," papar Sekda.

Lebih lanjut kata Ersan artinya, untuk kegiatan pembayaran pajak daerah, saat ini kita sudah bisa dilakukan secara digital, melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia, seperti teller bank, atm, edc, mobile banking, fintech (link aja, gopay), e-comerce (bukalapak, traveloka, tokopedia, indomaret) dan Qris. Sementara untuk pembayaran retribusi daerah, saat ini baru dapat kita lakukan dengan instrumen pembayarannya melalui Qris.

"Namun dari apa yang telah kita lakukan selama ini, kami masih melihat, khusus untuk penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, belum berjalan maksimal, mengingat, masih ada beberapa perangkat daerah, khususnya perangkat daerah pengelola retribusi daerah, yang justru belum memanfaatkan serta mengimplementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, dengan memanfaatkan kanal pembayaran seperti  penggunaan platform e-commerce dan e-chanel. Sehingga upaya kita bersama dalam membangun interkoneksi dan inter operabilitas layanan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah, yang telah difasilitasi oleh Bank Indonesia dan Bank Riau Kepri Syariah, belum berjalan optimal," demikian Sekda Ersan.*