Pemprov Riau Dukung Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

27 Oktober 2026
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) dalam rangka percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau secara virtual.

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Riau diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur mengikuti kegiatan tersebut di Kantor Gubernur Riau, Selasa (27/10/2026).

Rakor tersebut diselenggarakan sebagai salah satu masukan substansi dalam mendukung penyusunan rekomendasi ketepatan pembagian urusan pemerintahan daerah. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat serta penerapan ekonomi hijau.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Heriyandi Roni, membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor karena penerapan ekonomi hijau melibatkan berbagai bidang urusan pemerintahan, masyarakatnya yang termasuk MHA.

“Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang memiliki tata cara, struktur, dan karakteristik khas dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia yang memiliki ikatan asal-usul leluhur serta hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup secara turun-temurun.

Heriyandi menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, ia mendorong para pemangku kepentingan dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” tegas Heriyandi. 

Narasumber lainnya, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, memaparkan urgensi penetapan status hutan adat dalam upaya memperkuat hak masyarakat hukum adat. Ia menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi aspek mendasar dalam memastikan keberadaan hutan adat beserta hak pengelolaannya.

Julmansyah menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diikuti dengan kepastian status wilayah yang mereka kelola. Ia menekankan pentingnya penetapan status hutan adat agar masyarakat memiliki kejelasan atas wilayah kelola mereka.“Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan hutan adat juga dinilai penting untuk memperkuat perlindungan wilayah serta penanganan potensi konflik tenurial. Julmansyah turut menekankan bahwa kepastian status hutan adat mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan, sehingga upaya perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi hijau.*