Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2024

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2024

13 Maret 2024
Kalaksa BPBD Riau, M Edy Afrizal

Kalaksa BPBD Riau, M Edy Afrizal

RIAU1.COM - Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.

Penetapan setatus itu melalui Surat Keputusan Gubernur yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut, menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.

"Iya, SK penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, Rabu (13/3). 

Lalu Edy menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, status siaga darurat Karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari. Terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.

"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," tukasnya.*