Penjelasan Pengurus soal Penghentian Penggunaan Aula Masjid An-Nur Riau

11 Agustus 2026
Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau

Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau

RIAU1.COM - Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mendorong agar Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dapat menjadi ruang yang terbuka dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin audiensi bersama Majelis Pecinta Qur’an (MPQ) Indonesia di Ruang Rapat Wakil Gubernur Riau, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan aula dan sejumlah fasilitas Masjid Raya An-Nur, termasuk upaya penyelesaian persoalan penggunaan fasilitas melalui komunikasi dan koordinasi antara MPQ dan pengurus masjid.

SF Hariyanto mengatakan fasilitas yang tersedia di Masjid Agung An-Nur pada prinsipnya harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara baik dan terukur dengan tetap memperhatikan fungsi fasilitas serta ketentuan yang berlaku.

“Ruangan dan aula yang ada di Masjid Agung An-Nur agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ada persoalan dalam penggunaannya, mari kita selesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan penggunaan fasilitas masjid juga berkaitan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, efisiensi perlu dilakukan secara proporsional tanpa mengurangi fungsi Masjid Agung An-Nur sebagai pusat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

“Kebijakan efisiensi ini bukan hanya diterapkan di Masjid Agung An-Nur, tetapi juga dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Saya berharap hal ini dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepentingan kegiatan keagamaan,” katanya.

Selain itu, SF Hariyanto mengingatkan agar Masjid Agung An-Nur tetap menjadi ruang yang nyaman dan dapat digunakan masyarakat untuk beribadah serta mengikuti kegiatan keagamaan tanpa membawa kepentingan politik.

“Kegiatan dan urusan keagamaan jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Kita ingin Masjid Agung An-Nur menjadi tempat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan keagamaan dengan suasana yang baik dan penuh kebersamaan,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, SF Hariyanto juga memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas masjid. Ia memastikan perbaikan eskalator yang mengalami kerusakan akan diupayakan melalui penganggaran pada Tahun Anggaran 2027.

“Insyaallah pada Tahun Anggaran 2027 kita akan menganggarkan perbaikan eskalator yang mengalami kerusakan di Masjid Agung An-Nur. Kita ingin fasilitas masjid dapat berfungsi dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman ketika menggunakannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Pengurus Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau menjelaskan bahwa penataan penggunaan aula dilakukan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. Pengurus juga tengah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman penggunaan aula.

“Penghentian sementara penggunaan aula dilakukan dalam rangka penataan kembali penggunaan fasilitas dan pemberian izin pemakaian sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami akan menerapkan SOP sebagai dasar dalam mengatur penggunaan Aula Masjid Agung An-Nur,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan pengelolaan fasilitas juga dilakukan bersamaan dengan upaya efisiensi penggunaan listrik. Langkah tersebut telah memberikan dampak terhadap penurunan biaya listrik masjid dalam beberapa bulan terakhir.

“Setelah adanya arahan mengenai efisiensi, kami melakukan berbagai upaya penghematan penggunaan listrik. Alhamdulillah, biaya listrik secara bertahap dapat ditekan, dari sekitar Rp72 juta pada April menjadi Rp55 juta pada Mei dan sekitar Rp52 juta pada Juni,” katanya.

Pengurus Masjid Agung An-Nur menyambut baik arahan Plt Gubernur Riau untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan fasilitas melalui komunikasi dan koordinasi. Penataan penggunaan aula diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus memastikan ruang-ruang yang tersedia tetap dapat mendukung kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat.*