Perdana Pemprov Riau Usulkan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum

Perdana Pemprov Riau Usulkan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum

2 Februari 2023
Penyeraga draf Ranperda

Penyeraga draf Ranperda

RIAU1.COM - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar di Rapat Paripurna DPRD Riau.

Wagubri Edy Natar mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum.

Sebab itu, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 di antaranya adalah Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata dia.

Edy menjelaskan, pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” paparnya.

Loading...

Diungkapkannya, Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dengan begitu, sebut Edy sudah wajib untuk Pemerintah Daerah menerapkan instrumen hukum ini dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Maka merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutur Edy Natar*