Petugas Pajak Pekanbaru Senapelan Imbau Prajurit TNI dan ASN Korem 031 Wira Bima Lapor SPT

Petugas Pajak Pekanbaru Senapelan Imbau Prajurit TNI dan ASN Korem 031 Wira Bima Lapor SPT

1 Maret 2023
Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung bersama petugas pajak saat sosialisasi Laporan SPT pada 17 Februari 2023. Foto: Istimewa.

Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung bersama petugas pajak saat sosialisasi Laporan SPT pada 17 Februari 2023. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan menggelar kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 17 Februari 2023. Petugas pajak mendatangani Makorem 031 Wira Bima guna memberitahu para prajurit TNI AD ini melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas akhir 31 Maret.

Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung dalam arahannya setelah upacara bendara di lapangan Pancasila mengatakan, anggota TNI dan aparatur sipil negara (ASN) diperintahkan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Saat ini, pelaporan SPT lebih mudah dan dapat melalui saluran online dengan mengakses www.pajak.go.id. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang dan antre di Kantor Pelayanan Pajak.

Selain itu, seluruh anggota TNI dan ASN diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP guna mendukung kebijakan nasional menuju Satu Data Indonesia, meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, interkoneksi berbagai core system, dan memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui beberapa saluran seperti laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, Call Center Direktorat Jenderal Pajak di Kring Pajak 1500200, dan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau terdekat dengan wajib pajak.

NPWP dengan format lama masih akan dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak hingga 31 Desember 2023. Karena, seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi NPWP format baru.

"Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru," jelas Parlindungan.

Kegiatan Pekan Panutan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para pimpinan daerah, khususnya Korem 031 Wira Bima Riau. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pemadanan NIK sebagai NPWP.