Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Meranti Didukung Kemenkumham

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Pemkab Meranti Didukung Kemenkumham

27 Maret 2023
Pertemuan Kemenkumham Riau dengan Pemkab Meranti

Pertemuan Kemenkumham Riau dengan Pemkab Meranti

RIAU1.COM - Rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti disambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohamad Jahari Sitepu, Senin (27/3).

Pertemuan tersebut membahas harmonisasi atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 

Rombongan Pemkab Meranti ini dipimpin Sudandri Asisten III Administrasi Umum beserta OPD terkait.

Saat menerima rombongan, Kakanwil turut didampingi para perancang peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.

Kakanwil menjabarkan, bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Pemkab Meranti harus bergerak cepat menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda pada tahun 2023 ini," saran Kakanwil. 

Berpedoman pada amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kanwil Kemenkumham Riau, melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum selalu siap melakukan pendampingan dalam pembuatan Produk Hukum Daerah.

"Saya berharap peserta untuk ikut membahas dan mengikuti harmonisasi atas Ranperda ini dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya bisa harmonis dan sinkron serta dapat diimplementasikan," harap Kakanwil.

Jahari menyampaikan, keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil sebagaimana instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi daerah. 

"Kementerian Hukum dan HAM sesuai undang-undang mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum," sebut Jahari.*